Pajak
Penghasilan Pasal 21
Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Ketentuan Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong pajak yang
memotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pemberi kerja yang
terdiri dari orang pribadi dan badan.
2. Bendahara pemerintah
baik Pusat maupun Daerah.
3. Dana pensiun atau badan
lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
4. Badan yang membayar
honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek
pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
5. Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
6. Penyelenggara
kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap.
2. Tenaga lepas (seniman,
olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan,
petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan
sejenis.
3. Penerima pensiun,
mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
4. Penerima honorarium.
5. Penerima upah.
6. Tenaga ahli (Pengacara,
Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
7. Peserta Kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1. Pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat:
·
bukan warga negara Indonesia dan
·
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. penghasilan yang
diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa
gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan
komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang
sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot,
tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa,
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya
dengan nama apa pun;
2. penghasilan yang
diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara
tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3. upah harian, upah
mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang
diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon
pegawai;
4. uang tebusan pensiun,
uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran
lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5. honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa,
dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri
atas:
a. tenaga ahli
(Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris)
b. pemain musik, pembawa
acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar,
pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti,
dan penerjemah;
f. pemberi jasa dalam
segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
g. agen iklan;
h. pengawas, pengelola
proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang
atau rapat;
i. pembawa pesanan atau
yang menemukan langganan;
j. peserta perlombaan;
k. petugas penjaja barang
dagangan;
l. petugas dinas luar
asuransi;
m. peserta pendidikan,
pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
kegiatan sejenis lainnya.
Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji
dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan
lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan
termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. pembayaran asuransi
dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2. penerimaan dalam
bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah,
atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit);
3. iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang
dibayar oleh pemberi kerja;
4. zakat yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah.
5. beasiswa yang memenuhi
persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.
1. Pemotong Pajak wajib
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap,
penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang
pesangon, dan penerima dana pensiun.
2. Pemotong PPh Pasal 21
wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau
1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu
dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
3. Apabila pegawai tetap
berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan
(form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya
satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4. Penerima penghasilan
wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan
menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif dan Penerapannya
1. Pegawai tetap,
penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai,
serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif
Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP
dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a. Pegawai Tetap:
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran
jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Penerima Pensiun
Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
c. Pegawai tidak tetap,
pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau
diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d. Distributor MLM/direct
selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per
bulan.
Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa,
dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya
dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana
pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan
dengan penghasilan bruto.
Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan
Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi
PTKP perbulan.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta
pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah
satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000
sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000
atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam
sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah
dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
.
0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari
pemotongan pajak).
a. 5% dari penghasilan
bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
b. 10% dari penghasilan
bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
c. 15% dari penghasilan
bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
d. 25% dari penghasilan
bruto di atas Rp 200.000.000.
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan
lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat
final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri
berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Keterangan
|
Setahun (rupiah)
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
15.840.000
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
1.320.000
|
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
15.840.000
|
Tambahan untuk setiap anggota
keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga
|
1.320.000
|
Tarif PPh Pasal 21
menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan
Kena Pajak (rupiah)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50.000.000
|
5%
|
Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.000
|
15%
|
Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000
|
25%
|
Di atas 500.000.000
|
30%
|
Penghasilan Pegawai
Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009.
la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak
(status K/0).
Penghitungan
PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Penerima pensiun yang
dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun
2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan
PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
Pegawai tetap menerima
bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan
penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali
setahun
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la
memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar
Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan
Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan
netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh
Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan
netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
Penerima Honorarium atau
Pembayaran lain
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif
Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April
2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
Penerima Hadiah atau
Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan
mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah
turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Honorarium yang diterima
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00
dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan
PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
Penghasilan atas Upah
Harian
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini
Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
Penghasilan berupa uang
tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan
sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp.
70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-