Minggu, 29 Mei 2016

Cerita Pendek (Cerpen) Tema Kehidupan Sosial

Bersyukur dapat merubah dunia

     Sebuah perkampungan dipinggir kota Jakarta tepatnya di cengkareng hidup seorang remaja putri yang dikenal bernama Sinar, ya siapa lagi yang tidak kenal dengan gadis penjual nasi uduk yang menjajakan dagangannya sehabis ia pulang sekolah, tepatnya di sore hari disekitar tempat tinggalnya, rutinitas kegiatan setiap harinya tak ia lewatkan untuk membantu ibunya berdagang, sebab ia tidak mau membuat ibunya lelah, maklum saja ia sudah ditinggalkan ayahandanya sejak ia berumur 5 tahun.
     Meskipun fajar belum bersinar dari ufuk timur dan suara adzan shubuh belum terdengar, nampaknya sinar telah bangun untuk membantu ibunya membereskan rumah seperti : mencuci piring, menyapu serta mengepel lantai. Setelah itu ia langsung bergegas untuk mandi dan menunaikan sholat subuh. Sebelum ia berangkat sekolah, tak lupa ia sarapan pagi hasil masakannya dengan menu yang seadanya, namun ia tetap bersyukur karena dengan begitu ia dapat mengurangi uang jajan dan tidak membuat ibunya terbebani.
     “ibu sinar mau berangkat sekolah” ucap sinar dengan ceria.
     “iyah nak, maaf ya ibu hanya ada uang Rp.5000,00- saja, ini hanya cukup untuk ongkos transportasi” ucap ibunya sinar dengan merautkan wajah.
     “iyah ibu, tidak apa-apa ini ini juga sudah cukup”  ucap sinar dengan senyuman.
     “terima kasih ya nak kamu sudah mengerti dengan keadaan ibu” ucap ibunya sinar.
     Setelah itu sinar langsung mencium tangan ibunya dan berpamitan untuk berangkat kesekolah.
Di jalan sinar ternyata tidak menumpangi angkot tetapi ia memilih berjalan kaki hingga kesekolahnya, padahal jarak kesekolahnya cukup jauh sekitar 5 km, ia merasa berjalan kaki itu lebih menyehatkan ketimbang harus menaiki angkot, lagipula ia berangkat lebih pagi sehingga ia tidak akan khawatir jika terlambat, dan juga dapat berhemat karena uang jajannya ia tabung.
     Setelah ia berjalan kaki, ia akhirnya sampai kesekolah tepat bel berbunyi, dengan semangat ia langsung duduk dikelas dan siap menerima materi pelajaran.
     “Ting..ting..ting..” bel istirahat pun berbunyi, disaat seluruh murid keluar kelas dan menuju ke kantin, namun tidak dengan sinar, ia lebih memilih untuk pergi ke perpustakaan untuk membaca buku, karena bagi ia jajan hanya akan menghabiskan uang dan membebani orang tua.
     Di perpustakaan sinar dengan serius membaca buku pelajaran seperti fisika,kimia,biologi,akuntansi,ekonomi,sastra bahasa inggris, sastra arab, sastra bahasa inggris, dan sastra perancis. makanya tidak heran jika ia termasuk murid pintar dikelasnya bahkan disekolahnya. Saat ia fokus membaca tiba-tiba andre si kacamata teman sekelasnya menyapa sinar.
     “sinaarrr...” sapa andre dengan tepukan ke punggung sinar.
     “ andre, kamu ini membuat aku kaget saja, ada apa andre tumben kamu deketin aku?” candaan sinar.
     “emmh aku hanya ingin nanya, kenapa engkau disaat istrahat selalu membaca buku dan tidak pergi ke kantin layaknya teman-teman kita?” tanya andre dengan heran.
     “buat apa jajan menghabiskan uang orang tua kita? Lebih baik uangnya ditabung, karena aku merasakan sendiri betapa sulitnya mencari uang” jawab sinar dengan lancar/
     “oh seperti itu, sekarang aku sudah mengerti apa alasanmu sinar” ucap andre.
     Setelah bersekolah selama sekitar ¾ siang hari, ia pun pulang ke rumah, sama seperti saat ia berangkat pulangnya pun berjalan kaki, makanya sinar selain dikenal pintar,ramah,baik,pandai bersyukur, ia juga jarang sakit karena kebiasaan sehatnya yaitu berjalan kaki, sesampainya dirumah ia langsung berganti pakaian dan bergegas untuk membantu ibunya berjualan.
     “assalamu’alaikum bu, sinar sudah pulang” ucap sinar sembari mencium tangan ibunya.
     “waalaikum salam nak, ehh anak ibu sudah pulang, bagaimana tadi sekolahnya nak?” tanya ibunya.
     “lancar dan baik-baik saja kok bu” ucap sinar dengan senyuman manisnya.
     “alhamdulillah syukur puji tuhan nak” tutur ibunya.

     Kegiatan itu begitu terus ia lakukan dan ia jadikan rutinitas aktifitasnya selama bertahun-tahun, berkat ketekunan dan kerja kerasnya, setelah ia lulus sekolah ia langsung masuk ke perguruan tinggi negeri dan juga ia dapat memberangkatkan ibunya berserta dirinya untuk pergi ke mekah menunaikan ibadah haji berkat tabungan yang ia dan ibunya miliki selama bertahun-tahun dan buahnya dapat ia rasakan sekarang ini yaitu dapat melihat keindahan dunia melalui perjalanan ke tanah suci. Demikianlah dengan bersyukur kita dapat merubah dunia, Sudah saatnya kita untuk bersyukur mulai hari ini karena nikmatnya dapat kita rasakan dikemudian hari.

Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) beserta Penghitungannya.

Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Ketentuan Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
1.     Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.     Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
3.     Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
4.     Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
5.     Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
6.     Penyelenggara kegiatan.

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     Pegawai tetap.
2.     Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
3.     Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
4.     Penerima honorarium.
5.     Penerima upah.
6.     Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
7.     Peserta Kegiatan.

Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.     Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
·         bukan warga negara Indonesia dan
·         di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
            Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.


Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
2.     penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3.     upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
4.     uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5.     honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
a.     tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
b.    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
c.     olahragawan;
d.    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.     pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.     pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
g.    agen iklan;
h.     pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
i.      pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
j.      peserta perlombaan;
k.     petugas penjaja barang dagangan;
l.      petugas dinas luar asuransi;
m.   peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
            distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
            Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.

Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.     penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
3.     iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.     zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
5.     beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.

Ketentuan Lainnya
1.     Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
2.     Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.     Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4.     Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif dan Penerapannya
1.     Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.     Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.    Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
c.     Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.    Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
            Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
            Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
            Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
            Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
 .      0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
a.     5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
b.    10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
c.     15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
d.    25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
            Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.



Penghasilan Tidak Kena Pajak

Keterangan
Setahun (rupiah)
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
15.840.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
1.320.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
15.840.000
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga
1.320.000

Tarif
Tarif PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50.000.000
5%
Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.000
15%
Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000
25%
Di atas 500.000.000
30%

 

 

Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan

Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250

Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan

Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000

Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun

Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00

Penerima Honorarium atau Pembayaran lain

Contoh : Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00

Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi

Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00

Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan

Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-

Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00

Penghasilan atas Upah Harian

Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00

Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan


Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-